Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Nomor Dokumen
300015803
Tanggal Publish
06 August 2018
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kandungan Informasi
Untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting terhadap dokumen kependudukan, maka Pemerintah Kota Palangka Raya perlu mengatur penduduk Kota Palangka Raya yang berada di dalam dan atau di luar wilayah Kota Palangka Raya. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palalngka Raya dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, untuk penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu mencabut dan mengganti Peraturan Daerah dimaksud;