Informasi
PROFIL SINGKAT PPID
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA
Informasi merupakan kebutuhan
pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan
informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu
yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Untuk melaksanakan kewajiban
tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga
dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat
pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak
setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat
pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat
memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
Selain kewajiban tersebut, UU
tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan
Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan
Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi
Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.
Kewajiban menyebarluaskan
Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat
dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih
lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik
terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan
menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis
Komisi Informasi.
Sementara itu, untuk mewujudkan
pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan
membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat,
mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi
Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai
implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan
bertanggungjawab dalam hal, antara lain
Dalam rangka mengimplementasikan
amanat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Pemerintah Kota
Palangka Raya telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7
Tahun 2013 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah dan Partisipasi
Masyarakat dan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/159/2020 tanggal
20 Februari 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2020 dimana salah satu tugas Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik
bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan
Standar Layanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam
rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana,
fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan
akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, produk pelayanan,
serta menetapkan waktu layanan informasi.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
PPID Kota Palangka Raya, mempunyai tugas :
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan
informasi dan dokumentasi;
2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan
informasi dan dokumentasi;
3. Menggoordinasikan dan mengonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu
4. Menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
5. Melakukan verifikasi bahan informasi
dan dokumentasi kepada publik;
6. Melakukan uji konsekuensi atas
informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
7. Melakukan pemutakhiran informasi dan
dokumentasi;
8. Menyediakan informasi dan dokumentasi
untuk diakses oleh masyarakat;
9. Melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi
yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
10. Melaksanakan rapat koordinasi dan
rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan
11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi
yang layak untuk dipublikasikan; dan
12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau
Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan
dokumentasi;
KEWENANGAN PPID UTAMA
PPID Kota Palangka Raya mempunyai
kewenangan :
1. Menolak memberikan informasi dan
dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Meminta dan memperoleh informasi dan
dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan
informasi dan dokumentasi dengan PPID yang menjadi cakupan kerjanya;
4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi
dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA
LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA PALANGKA RAYA
1. |
Pembina
I |
: |
Walikota
Palangka Raya |
2. |
Pembina II |
: |
Wakil Walikota
Palangka Raya |
3. |
Pengarah |
: |
Sekretaris
Daerah Kota Palangka Raya |
4. |
Tim Pejabat
Pertimbangan |
: |
Asisten I
Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya |
5. |
PPID Utama |
: |
a.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan
Persandian Kota Palangka Raya |
|
|
|
b.
Bidang Pendukung |
|
|
|
1). Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi Koordinator : Kepala Bidang Pengelolaan
Informasi Publik Pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
Kota Palangka Raya Anggota : a). Kepala Seksi Layanan Informasi
Publik b). Teknisi
Jaringan Instalasi ( Ahmad Ridho, Amd) 2). Bidang
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Koordinator : Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi
Publik pada Dinas Komunikasi Informatika
Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Anggota : a). Kepala Seksi Kemitraan Informasi
Publik b). Pengendali
Teknologi Informasi ( Andika Afriadhy, ST) 3).
Bidang Dokumentasi dan Arsip Koordinator : Kepala Bidang Statistik
dan Persandian pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan
Persandian Kota Palangka Raya Anggota : a). Pengolah Konten Media Sosial
(Rohani Sihombing A.Md) 4).
Kepala Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi Koordinator : Kepala Bagian Hukum pada
Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya Anggota : a). Kepala Seksi Pengelolaan Opini
dan Aspirasi Publik b). Analis Publikasi
( I Gusti Bagus Swadarma, SH) c). Pengelola
Teknologi Informasi ( Dewiyanti, Amd)
|