PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA

Profil

PROFIL SINGKAT PPID

PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA

 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.  Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk penyelenggaraan negara yang baik.  Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.

Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis  standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; selanjutnya;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Selain ketentuan tersebut, PPID dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka mengimplementasikan amanat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat dan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/159/2020 tanggal 20 Februari 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2020 dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.  Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan Standar Layanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.

 






Tugas dan Wewenang

TUGAS DAN FUNGSI PPID

PPID Kota Palangka Raya, mempunyai tugas :

1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

3. Menggoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu

4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi kepada publik;

6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan

11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; dan

12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;

KEWENANGAN PPID UTAMA

PPID Kota Palangka Raya mempunyai kewenangan :

1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID yang menjadi cakupan kerjanya;

4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan

5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 KOTA PALANGKA RAYA

 

 

1.

Pembina I

:

Walikota Palangka Raya

2.

Pembina II

:

Wakil Walikota Palangka Raya

3.

Pengarah

:

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya

4.

Tim Pejabat Pertimbangan

:

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

5.

PPID Utama

:

a.   Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya

 

 

 

b.   Bidang Pendukung

 

 

 

1). Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi

     Koordinator : Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya

     Anggota       : a). Kepala Seksi Layanan Informasi Publik

                          b). Teknisi Jaringan Instalasi  ( Ahmad Ridho, Amd)

2). Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

     Koordinator : Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik  pada Dinas Komunikasi

                          Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya

     Anggota       : a). Kepala Seksi Kemitraan Informasi Publik

                          b). Pengendali Teknologi Informasi ( Andika Afriadhy, ST)

3). Bidang Dokumentasi dan Arsip

     Koordinator : Kepala Bidang Statistik dan Persandian pada Dinas Komunikasi Informatika

                          Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya

     Anggota       : a). Pengolah Konten Media Sosial (Rohani Sihombing A.Md)

4). Kepala Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

     Koordinator : Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

     Anggota       : a). Kepala Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik

                          b). Analis Publikasi ( I Gusti Bagus Swadarma, SH)

                          c). Pengelola Teknologi Informasi ( Dewiyanti, Amd)