Informasi
TUGAS DAN FUNGSI PPID
PPID Kota Palangka Raya, mempunyai tugas :
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan
informasi dan dokumentasi;
2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan
informasi dan dokumentasi;
3. Menggoordinasikan dan mengonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu
4. Menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
5. Melakukan verifikasi bahan informasi
dan dokumentasi kepada publik;
6. Melakukan uji konsekuensi atas
informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
7. Melakukan pemutakhiran informasi dan
dokumentasi;
8. Menyediakan informasi dan dokumentasi
untuk diakses oleh masyarakat;
9. Melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi
yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
10. Melaksanakan rapat koordinasi dan
rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan
11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi
yang layak untuk dipublikasikan; dan
12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau
Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan
dokumentasi;
KEWENANGAN PPID UTAMA
PPID Kota Palangka Raya mempunyai
kewenangan :
1. Menolak memberikan informasi dan
dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Meminta dan memperoleh informasi dan
dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan
informasi dan dokumentasi dengan PPID yang menjadi cakupan kerjanya;
4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi
dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA
LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA PALANGKA RAYA
1. |
Pembina
I |
: |
Walikota
Palangka Raya |
2. |
Pembina II |
: |
Wakil Walikota
Palangka Raya |
3. |
Pengarah |
: |
Sekretaris
Daerah Kota Palangka Raya |
4. |
Tim Pejabat
Pertimbangan |
: |
Asisten I
Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya |
5. |
PPID Utama |
: |
a.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan
Persandian Kota Palangka Raya |
|
|
|
b.
Bidang Pendukung |
|
|
|
1). Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi Koordinator : Kepala Bidang Pengelolaan
Informasi Publik Pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
Kota Palangka Raya Anggota : a). Kepala Seksi Layanan Informasi
Publik b). Teknisi
Jaringan Instalasi ( Ahmad Ridho, Amd) 2). Bidang
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Koordinator : Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi
Publik pada Dinas Komunikasi Informatika
Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Anggota : a). Kepala Seksi Kemitraan Informasi
Publik b). Pengendali
Teknologi Informasi ( Andika Afriadhy, ST) 3).
Bidang Dokumentasi dan Arsip Koordinator : Kepala Bidang Statistik
dan Persandian pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan
Persandian Kota Palangka Raya Anggota : a). Pengolah Konten Media Sosial
(Rohani Sihombing A.Md) 4).
Kepala Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi Koordinator : Kepala Bagian Hukum pada
Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya Anggota : a). Kepala Seksi Pengelolaan Opini
dan Aspirasi Publik b). Analis Publikasi
( I Gusti Bagus Swadarma, SH) c). Pengelola
Teknologi Informasi ( Dewiyanti, Amd)
|
1
|
STANDAR
BIAYA PEROLEHAN INFORMASI
Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan layanan Informasi Publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan penggandaan, Pemohon/Pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung kantor atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
DASAR HUKUM
1).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ;
2).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3).
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008;
4).
Peraturan Presiden Nomor 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal;
5).
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan
Informasi Publik;
6).
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Operating
Procedure (SOP);
7).
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tranparansi
Penyelenggaraan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat;
8).
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
9).
Surat Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Pembentukan Tim Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2020.