PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA

Profil


Tugas dan Wewenang

TUGAS DAN FUNGSI PPID

PPID Kota Palangka Raya, mempunyai tugas :

1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

3. Menggoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu

4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi kepada publik;

6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan

11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; dan

12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;

KEWENANGAN PPID UTAMA

PPID Kota Palangka Raya mempunyai kewenangan :

1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID yang menjadi cakupan kerjanya;

4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan

5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 KOTA PALANGKA RAYA

 

 

1.

Pembina I

:

Walikota Palangka Raya

2.

Pembina II

:

Wakil Walikota Palangka Raya

3.

Pengarah

:

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya

4.

Tim Pejabat Pertimbangan

:

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

5.

PPID Utama

:

a.   Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya

 

 

 

b.   Bidang Pendukung

 

 

 

1). Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi

     Koordinator : Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya

     Anggota       : a). Kepala Seksi Layanan Informasi Publik

                          b). Teknisi Jaringan Instalasi  ( Ahmad Ridho, Amd)

2). Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

     Koordinator : Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik  pada Dinas Komunikasi

                          Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya

     Anggota       : a). Kepala Seksi Kemitraan Informasi Publik

                          b). Pengendali Teknologi Informasi ( Andika Afriadhy, ST)

3). Bidang Dokumentasi dan Arsip

     Koordinator : Kepala Bidang Statistik dan Persandian pada Dinas Komunikasi Informatika

                          Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya

     Anggota       : a). Pengolah Konten Media Sosial (Rohani Sihombing A.Md)

4). Kepala Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

     Koordinator : Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

     Anggota       : a). Kepala Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik

                          b). Analis Publikasi ( I Gusti Bagus Swadarma, SH)

                          c). Pengelola Teknologi Informasi ( Dewiyanti, Amd)

 

 

 




























Text Box: PPID Pembantu SOPD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 









Text Box: PPID Pembantu SOPD
 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Text Box: PPID Pembantu SOPD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Standar Layanan


 

 

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 

 

 

 

JAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 


 

STANDAR BIAYA PEROLEHAN INFORMASI

Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan layanan Informasi Publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan penggandaan, Pemohon/Pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung kantor atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.


TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN





Pengumuman Informasi Publik

DASAR HUKUM

 

1). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ;

2). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

3). Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;

4). Peraturan Presiden Nomor  65/2005  tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;

5). Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik;

6). Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Operating Procedure (SOP);

7). Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tranparansi Penyelenggaraan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat;

8). Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;

9). Surat Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2020.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase