Informasi
TUGAS DAN FUNGSI PPID
PPID Kota Palangka Raya, mempunyai tugas :
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan
informasi dan dokumentasi;
2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan
informasi dan dokumentasi;
3. Menggoordinasikan dan mengonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu
4. Menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
5. Melakukan verifikasi bahan informasi
dan dokumentasi kepada publik;
6. Melakukan uji konsekuensi atas
informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
7. Melakukan pemutakhiran informasi dan
dokumentasi;
8. Menyediakan informasi dan dokumentasi
untuk diakses oleh masyarakat;
9. Melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi
yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
10. Melaksanakan rapat koordinasi dan
rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan
11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi
yang layak untuk dipublikasikan; dan
12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau
Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan
dokumentasi;
KEWENANGAN PPID UTAMA
PPID Kota Palangka Raya mempunyai
kewenangan :
1. Menolak memberikan informasi dan
dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Meminta dan memperoleh informasi dan
dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan
informasi dan dokumentasi dengan PPID yang menjadi cakupan kerjanya;
4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi
dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA
LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA PALANGKA RAYA
1. |
Pembina
I |
: |
Walikota
Palangka Raya |
2. |
Pembina II |
: |
Wakil Walikota
Palangka Raya |
3. |
Pengarah |
: |
Sekretaris
Daerah Kota Palangka Raya |
4. |
Tim Pejabat
Pertimbangan |
: |
Asisten I
Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya |
5. |
PPID Utama |
: |
a.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan
Persandian Kota Palangka Raya |
|
|
|
b.
Bidang Pendukung |
|
|
|
1). Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi Koordinator : Kepala Bidang Pengelolaan
Informasi Publik Pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
Kota Palangka Raya Anggota : a). Kepala Seksi Layanan Informasi
Publik b). Teknisi
Jaringan Instalasi ( Ahmad Ridho, Amd) 2). Bidang
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Koordinator : Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi
Publik pada Dinas Komunikasi Informatika
Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Anggota : a). Kepala Seksi Kemitraan Informasi
Publik b). Pengendali
Teknologi Informasi ( Andika Afriadhy, ST) 3).
Bidang Dokumentasi dan Arsip Koordinator : Kepala Bidang Statistik
dan Persandian pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan
Persandian Kota Palangka Raya Anggota : a). Pengolah Konten Media Sosial
(Rohani Sihombing A.Md) 4).
Kepala Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi Koordinator : Kepala Bagian Hukum pada
Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya Anggota : a). Kepala Seksi Pengelolaan Opini
dan Aspirasi Publik b). Analis Publikasi
( I Gusti Bagus Swadarma, SH) c). Pengelola
Teknologi Informasi ( Dewiyanti, Amd)
|