PERWALI DUKCAPIL NO. 43 TAHUN 2019 TTG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, & TATA KERJA
Nomor Dokumen
300118096
Tanggal Publish
16 September 2021
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kandungan Informasi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangla Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, adalah sebagai berikut : 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin ileh kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah daerah.