Keputusan Kadisdukcapil Kota P. Raya tentang Standar Pelayanan Adminduk
Nomor Dokumen
300170878
Tanggal Publish
24 June 2022
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kandungan Informasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya adalah OPD teknis yang memiliki tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab Pelayanan Administratif. Pelayanan administrasi salah satu bentuk pelayanan publik yang bertugas untuk melayani dan menghasilkan bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan yang dalam hal ini adalah berupa produk dokumen kependudukan seperti KTP-El, Kartu Keluarga, Akta Kematian, Akta Kelahiran dan lain-lain yang berjumlah 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Untuk menjamin kemudahan akses dan dasar hukum pelaksanaan pelayanan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat maka disusun produk standar pelayanan yang harus mengacu pada 2 (dua) komponen yaitu Service Delivery yaitu komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan dan manufacturing yang merupakan komponen standar pelayanan yang terkait proses pengelolaan pelayanan internal organisasi.