PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA

Detail Dokumen

Keputusan Kadisdukcapil Kota P. Raya tentang Standar Pelayanan Adminduk


Nomor Dokumen

300170878

Tanggal Publish

24 June 2022

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil


Kandungan Informasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya adalah OPD teknis yang memiliki tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab Pelayanan Administratif. Pelayanan administrasi salah satu bentuk pelayanan publik yang bertugas untuk melayani dan menghasilkan bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan yang dalam hal ini adalah berupa produk dokumen kependudukan seperti KTP-El, Kartu Keluarga, Akta Kematian, Akta Kelahiran dan lain-lain yang berjumlah 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Untuk menjamin kemudahan akses dan dasar hukum pelaksanaan pelayanan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat maka disusun produk standar pelayanan yang harus mengacu pada 2 (dua) komponen yaitu Service Delivery yaitu komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan dan manufacturing yang merupakan komponen standar pelayanan yang terkait proses pengelolaan pelayanan internal organisasi.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase