KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PALANGKA RAYA NOMOR : 470/222.1/DKSP/V/2022 TENTANG KODE ETIK PENGELOLA PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA PALANGKARAYA
Nomor Dokumen
300171019
Tanggal Publish
24 June 2022
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kandungan Informasi
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan kepada setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Ditambahkan lagi pada pasal lainnya bahwa menyampaikan pengaduan pun merupakan hak masyarakat sekaligus menjadi kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti dan menanggapi pengaduan yang disampaikan. Untuk melaksanakan amanat tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya telah menginisiasi untuk mengelola pelayanan publik yang lebih baik melalui pengelolaan penanganan pengaduan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangkaraya dengan menyediakan kanal pengaduan yakni melalui WhatsApp center, Website dan pemanfaatan aplikasi LAPOR. Sebagai upaya untuk menjamin pelayanan pengelola pengaduan yang lebih baik khususnya terkait dengan mental dan moral aparatur pengelolanya, maka Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya menilai perlu menerbitkan kode etik bagi pengelola pengaduan.