PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA

Detail Dokumen

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PALANGKA RAYA NOMOR : 470/222.1/DKSP/V/2022 TENTANG KODE ETIK PENGELOLA PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA PALANGKARAYA


Nomor Dokumen

300171019

Tanggal Publish

24 June 2022

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil


Kandungan Informasi

Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan kepada setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Ditambahkan lagi pada pasal lainnya bahwa menyampaikan pengaduan pun merupakan hak masyarakat sekaligus menjadi kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti dan menanggapi pengaduan yang disampaikan. Untuk melaksanakan amanat tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya telah menginisiasi untuk mengelola pelayanan publik yang lebih baik melalui pengelolaan penanganan pengaduan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangkaraya dengan menyediakan kanal pengaduan yakni melalui WhatsApp center, Website dan pemanfaatan aplikasi LAPOR. Sebagai upaya untuk menjamin pelayanan pengelola pengaduan yang lebih baik khususnya terkait dengan mental dan moral aparatur pengelolanya, maka Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya menilai perlu menerbitkan kode etik bagi pengelola pengaduan.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase