PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA

Detail Dokumen

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PALANGKA RAYA NOMOR : 470/221/DKSP/V/2022 TENTANG KODE ETIK APARATUR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PALANGKA RAYA


Nomor Dokumen

300171023

Tanggal Publish

24 June 2022

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil


Kandungan Informasi

Tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya adalah memberikan pelayanan adminduk kepada masyarakat yang prima, untuk mewujudkan hal tersebut maka wajib diterapkan Kode Etik Aparatur sebagai landasan perilaku dan sikap bagi aparaturnya dalam menjalankan tugas hingga prinsip pelayanan publik yakni sederhana, jelas, kepastian waktu, aman, bertanggung jawab, sopan dan ramah serta memenuhi asas pelayanan publik yakni transparan akuntabilitabel, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan Kewajiban dapat terlaksana.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase