KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PALANGKA RAYA NOMOR : 470/221/DKSP/V/2022 TENTANG KODE ETIK APARATUR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PALANGKA RAYA
Nomor Dokumen
300171023
Tanggal Publish
24 June 2022
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kandungan Informasi
Tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya adalah memberikan pelayanan adminduk kepada masyarakat yang prima, untuk mewujudkan hal tersebut maka wajib diterapkan Kode Etik Aparatur sebagai landasan perilaku dan sikap bagi aparaturnya dalam menjalankan tugas hingga prinsip pelayanan publik yakni sederhana, jelas, kepastian waktu, aman, bertanggung jawab, sopan dan ramah serta memenuhi asas pelayanan publik yakni transparan akuntabilitabel, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan Kewajiban dapat terlaksana.