kegiatan Edukasikegiatan Konsulidasi& Perayaan Paskah DPD PWKI
Nomor Dokumen
500158138
Tanggal Publish
19 April 2022
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kandungan Informasi
Kegiatan Edukasi kegiatan Konsulidasi& Perayaan Paskah DPD PWKI Tentang Prokres Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Senin, 18 April 2022 Waktu : 14.00 WIB Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya Adapun kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai berikut : Nama kegiatan :Konsulidasi& Perayaan Paskah DPD PWKI Alamat kegiatan : Hotel Batu Suli Internasional dan Gereja Kanaan Jl.Raden Shaleh *_Tanggal danJam Kegiatan : A).Jum'at,22 April 2022 Pukul 13.30-19.00 Wib di Gereja Kanaan Jl.Putri Junjung Buih III Kota Palangka Raya Kegiatan Pembukaan_ B).Sabtu,23 April 2022 Pukul 08.00-11.00 Wib di Hotel Batu Suli Jl.Hotel Batu Suli Internasional Jl.Raden Saleh Kota Palangka Raya Kegiatan Konsolidasi DPD PWI_ *C).Sabtu,23 April 2022 Pukul 16.00-19.00 Wib Gereja Kanaan Jl.Putri Junjung Buih III Kota Palangka Raya Kegiatan Perayaan Paskah *_Tanggal kegiatan: •22 April-23 April 2022_* Penanggung jawab :Maria Heriana berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama : 1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. 2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara. 3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu. 4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya. 5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan. 6. Seluruh peserta dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun. 7. Seluruh peserta dan penyelenggara wajib menggunakan masker. 8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan. 9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan. 10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. 11. Penyajian makanan dengan cara kotakan. 12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan. 13. Jumlah Undangan 145 Orang di Bagi Persesi atau 50% Kapasitas Ruangan/halaman 300 Orang (sesuai dengan zonasi). 14. Memastikan Undangan yang dari luar Kota Palangka Raya negative covid-19 (wajib antigen) Demikian hal-hal yang dilaporkan. Terima kasih.