Berdasarkan hasil analisis data dari Impact Based Forecast (BMKG), Satgas Banjir (PUPR) dan Inarisk (BNPB), maka perlu diantisipasi potensi Banjir pada tanggal 08 Januari 2024 /anna jft
Nomor Dokumen
500305964
Tanggal Publish
08 January 2024
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kandungan Informasi
Berdasarkan hasil analisis data dari Impact Based Forecast (BMKG), Satgas Banjir (PUPR) dan Inarisk (BNPB), maka perlu diantisipasi potensi Banjir pada tanggal 08 Januari 2024 di beberapa wilayah sebagai berikut: 1. Jawa Barat ( WASPADA ). 2. Riau ( WASPADA ). 3. Sumatera Barat ( WASPADA ). 4. Kalimantan Selatan ( WASPADA ). 5. Banten ( WASPADA ). 6. Jambi ( WASPADA ). 7. Aceh ( WASPADA ). 8. Jawa Tengah ( WASPADA ). 9. Jawa Timur ( WASPADA ). 10. Di Yogyakarta ( WASPADA ). 11. Kalimantan Barat ( WASPADA ). 12. Kalimantan Tengah ( WASPADA ). 13. Sulawesi Tengah ( WASPADA ). 14. Sumatera Utara ( WASPADA ). 15. Sumatera Selatan ( WASPADA ). 16. Sulawesi Barat ( WASPADA ). 17. Sulawesi Selatan ( WASPADA ). 18. Lampung ( WASPADA ). 19. Dki Jakarta ( WASPADA ). 20. Bengkulu ( WASPADA ). 21. Papua ( WASPADA ). 22. Kalimantan Utara ( WASPADA ). 23. Sulawesi Tenggara ( WASPADA ). 24. Papua Barat ( WASPADA ). Selengkapnya status bahaya hingga level kecamatan pada provinsi diatas, dapat dilihat secara : 1. Tabular pada https://dashboardpencegahan.bnpb.go.id/api/public/data/reanalysis/export?date=2024-01-08. 2. Informasi peta pada https://dashboardpencegahan.bnpb.go.id/peta/. Bagi Pemerintah Daerah untuk dapat diambil langkah langkah antisipasi dan kesiapsiagaan dengan: 1. Memantau kondisi terkini lapangan dan menyebarkan informasi peringatan (curah hujan, tinggi muka air) dan potensi wilayah terdampak; 2. Koordinasi dengan stakeholder dalam penyiapan tim siaga bencana dan sumberdaya; 3. Mengidentifikasi tempat pengungsian termasuk infrastruktur pengungsian sesuai protokol kesehatan; 4. Mengidentifikasi kebutuhan logistik dan peralatan; 5. Memastikan alat peringatan dini berfungsi dengan baik; 6. Memastikan ketersediaan rambu dan jalur evakuasi. Bagi Masyarakat untuk dapat diambil langkah langkah antisipasi dan kesiapsiagaan dengan: 1. Menyiagakan tim siaga bencana 2. (memantau kondisi terkini lapangan, melakukan koordinasi dengan aparatur Desa, menyiapkan evakuasi); 3. Menyimpan barang penting ke tempat aman; 4. Membatasi aktivitas di luar rumah; 5. Jika berada di luar rumah hindari pohon besar, baliho, dan saluran air/ gorong-gorong; 6. Menyiapkan tas siaga (makanan, minuman, obat, uang, pakaian, dokumen berharga dll). Direktorat Peringatan Dini Deputian Bidang Pencegahan, BNPB